law firm

law firm

14.7.11

Perjanjian kerjasama

Kasus posisi:

Dalam perjanjian kerjasama pengambilan foto antara A dan B (A= yang mengambil foto, B= pihak yang meminta foto) disepakati mengambil foto kamar hotel yang didekorasi oleh pihak lain yang disewa B. Kemudian tanpa sepengetahuan B, pihak A menyerahkan foto kamar tersebut kepada pihak hotel untuk dipakai sebagai gambar banner promosi hotel tersebut. Apakah pihak A dapat dituntut oleh pihak B?


Jawaban:
Berdasar kasus tersebut, maka mungkin saja tuntutan dapat ditujukan kepada A mengingat bahwa awal dari perjanjiannya foto tersebut adalah terjadi atas pesanan atau kesepakatan dengan pihak B sebagai pengantin/pemesan foto dan bukan tujuan lain
Tapi dasar yang diberikan sebagai tuntutan harus jelas dan kuat, jika tidak, maka pihak A mempunyai kesempatan untuk mematahkan dalil2 penuntut tsb,
Jadi A harus melihat dulu atas dasar apa tuntutan tesebut diajukan oleh pihak B
sebaiknya hal tersebut dibicarakan secara baik2 oleh pihak pemesan foto untuk kebaikan bersama