law firm

law firm

15.7.11

Hutang piutang

Seorang polisi meminjam uang, tetapi dalam proses selanjutnya sulit utk ditagih.

Apakah polisi juga dapat dituntut?
apa ada cara lain selain mengajukan kasus ini ke pengadilan , dan berapa biaya di pengadilan?

Jawaban:

Dari kasus Bapak, kita harus melihat dulu jenis kasusnya:

1. Jika hanya bersifat hutang piutang biasa dan tidak ada unsur penipuan, maka secara hukum masuk dalam lingkup perdata, dimana prosesnya lewat pengadilan, yaitu lewat gugatan

2. Jika ada unsur penipuan, maka kasusnya masuk pidana, dan harus lapor ke polisi.

Dalam hal ini provost sebagai lembaganya

Besar beaya utk kasus ini tergantung di lapangan.

Cara lain adalah berbicara kepadanya sekali lagi, secara baik2, dan anda ungkapkan jika tidak ada respon anda akan lapor kepada atasannya atau instansi polisi yang lebih tinggi agar menjadi peneguran baginya

Jika tidak berhasil juga, anda dapat minta bantuan provost atau instansi yang mengurusi masalah disiplin anggota polisi ttg kejadian ini.

Mungkin jalan tersebut dapat membantu