law firm

law firm

20.11.11

Masalah Investasi

Kasus

Seorang menanamkan modal ke perusahaan A, tanpa disertai perjanjian tertulis, atau kejelasan pembagian keuntungan.
Kemudian dalam pralktek modal tsb tidak dikembalikan dan tidak ada pembagian dividen.

Pertanyaan:

Bagaimana tindakan hukum utk masalah ini?

Jawaban:

Dari kasus ini ada beberapa hal yg diperhatikan:
Yaitu tidak adanya perjanjian tertulis oleh karenanya hal tersebut termasuk lingkup pidana yg berupa penyerahan modal ke pihak lain.

Jadi Walaupun berupa kegiatan bisnis, tapi karena tidak adanya perjanjian tertulis, maka lebih cenderung merupakan tindak pidana penipuan dan pengelapan, yaitu pasal 372 dan dan 378 KUHP dan dapat melaporkannya ke polisi utk dilakukan panggilan dan penahanan tersangka bila perlu.

Sedangkan cara lain dgn musyawarah yaitu menuliskan somasi atau peringatan ke pihak lain itu agar melakukan pemenuhan prestasi yg lalai, jika ia bandel maka cara penyelesaian secara pidana dapat segera dilakukan