law firm

law firm

15.7.11

Hutang piutang

Seorang polisi meminjam uang, tetapi dalam proses selanjutnya sulit utk ditagih.

Apakah polisi juga dapat dituntut?
apa ada cara lain selain mengajukan kasus ini ke pengadilan , dan berapa biaya di pengadilan?

Jawaban:

Dari kasus Bapak, kita harus melihat dulu jenis kasusnya:

1. Jika hanya bersifat hutang piutang biasa dan tidak ada unsur penipuan, maka secara hukum masuk dalam lingkup perdata, dimana prosesnya lewat pengadilan, yaitu lewat gugatan

2. Jika ada unsur penipuan, maka kasusnya masuk pidana, dan harus lapor ke polisi.

Dalam hal ini provost sebagai lembaganya

Besar beaya utk kasus ini tergantung di lapangan.

Cara lain adalah berbicara kepadanya sekali lagi, secara baik2, dan anda ungkapkan jika tidak ada respon anda akan lapor kepada atasannya atau instansi polisi yang lebih tinggi agar menjadi peneguran baginya

Jika tidak berhasil juga, anda dapat minta bantuan provost atau instansi yang mengurusi masalah disiplin anggota polisi ttg kejadian ini.

Mungkin jalan tersebut dapat membantu




 

14.7.11

Perjanjian kerjasama

Kasus posisi:

Dalam perjanjian kerjasama pengambilan foto antara A dan B (A= yang mengambil foto, B= pihak yang meminta foto) disepakati mengambil foto kamar hotel yang didekorasi oleh pihak lain yang disewa B. Kemudian tanpa sepengetahuan B, pihak A menyerahkan foto kamar tersebut kepada pihak hotel untuk dipakai sebagai gambar banner promosi hotel tersebut. Apakah pihak A dapat dituntut oleh pihak B?


Jawaban:
Berdasar kasus tersebut, maka mungkin saja tuntutan dapat ditujukan kepada A mengingat bahwa awal dari perjanjiannya foto tersebut adalah terjadi atas pesanan atau kesepakatan dengan pihak B sebagai pengantin/pemesan foto dan bukan tujuan lain
Tapi dasar yang diberikan sebagai tuntutan harus jelas dan kuat, jika tidak, maka pihak A mempunyai kesempatan untuk mematahkan dalil2 penuntut tsb,
Jadi A harus melihat dulu atas dasar apa tuntutan tesebut diajukan oleh pihak B
sebaiknya hal tersebut dibicarakan secara baik2 oleh pihak pemesan foto untuk kebaikan bersama